Home » » MUI Kutuk Vonis Mati 529 Anggota Ikhwanul Muslimin

MUI Kutuk Vonis Mati 529 Anggota Ikhwanul Muslimin

Written By Unknown on Selasa, 25 Maret 2014 | 04.11



Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Mesir terhadap 529 anggota Ikhwanul Muslimin.



"Ini adalah sebuah dagelan yang patut dikutuk. Ini bukanlah pengadilan untuk mencari dan menegakkan kebenaran, tetapi adalah pengadilan untuk memenuhi hasrat penguasa yang represif dan haus kekuasaan. Saya melihat pengadilan mesir telah bermain dan mempermainkan jiwa dan nyawa manusia," kata Ketua MUI Pusat Anwar Abbas, Selasa (25/3), seperti dikutip Republika Online.



Bendahara PP Muhammadiyah ini mencermati, kejanggalan proses hukum terlihat dari cepatnya tenggang waktu penjatuhan vonis dan besarnya jumlah orang yang dihukum mati.



Menurutnya, hal tersebut terlihat dari tingginya arogansi hakim yang menolak permintaan pengacara agar dilakukan penundaan supaya mereka memiliki waktu untuk meninjau ratusan dokumen yang ada.



Sikap hakim yang menampik permintaan tersebut dengan marah-marah dan menafsirkan permintaan sebagai tindak mendikte hakim sangat disesalinya.



"Dunia harus bereaksi dan mengecam keputusan pengadilan tersebut karena mereka secara sembrono dan mudahnya menghilangkan nyawa orang dalam jumlah yang sangat besar," ujar Anwar.



Kalau cara pengadilan seperti ini tidak dicegah, Anwar yakin, keputusan yang seperti ini pasti akan memantik perlawanan dan permusuhan tajam antara pihak yang dirugikan oleh keputusan tadi dengan rezim yang memerintah. Sehingga, kejadian ini mengakibatkan kehidupan ekonomi, sosial, dan politik di Mesir yang semakin kacau dan merugikan rakyat banyak. [ROL/bersamadakwah]





Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Roti Kabin - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger