Home » » Dituduh Ikhwanul Muslimin, Imam Masjidil Haram Akan Dihukum?

Dituduh Ikhwanul Muslimin, Imam Masjidil Haram Akan Dihukum?

Written By Unknown on Selasa, 13 Mei 2014 | 23.29



Serangan terhadap Ikhwanul Muslimin di Arab Saudi semakin menjadi. Setelah menetapkan organisasi itu sebagai organisasi teroris pada Maret lalu, baru-baru ini Pangeran Mamduh menuduh empat Imam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sebagai anggota Ikhwanul Muslimin dan meminta Departemen Dalam Negeri untuk menghukum mereka.



Dikutip Dakwatuna dari Islamion, Selasa (13/5), Pangeran Mamduh bin Abdul Aziz Ali Saud, saudara Raja Abdullah bin Abdul Aziz, menuduh empat orang imam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, termasuk di antaranya Syaikh Saud Syuraim, menjadi anggota Jamaah Ikhwanul Muslimin. Mereka menggunakan mimbar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk menyebarkan pemikiran Ikhwanul Muslimin.



Empat orang imam yang dimaksud adalah Syaikh Saud Syuraim (imam Masjidil Haram), Syaikh Faishal Ghazawi (imam Masjidil Haram), Syaih Abdul Muhsin Qasim (imam Masjid Nabawi) dan Syaikh Abdul Bari (imam Masjid Nabawi).



Pangeran Mamduh menyebarkan tuduhan itu melalui akun twitternya. Bahkan beliau menyebutkan bahwa para imam itu mengeksploitasi bacaan Al-Qur’an mereka untuk mendukung Ikhwanul Muslimin. Menurutnya, mereka adalah orang-orang yang keji. Departemen dalam negeri dimintanya untuk segera menindak mereka secara hukum.



Sementara itu, Syaikh Syuraim menulis dalam akunnya, yang dinilai banyak kalangan sebagai jawaban atas tuduhan tersebut “Jika kesenangan para pengikut hawa nafsu bertentangan dengan sikapmu, maka mereka akan menuduhmu sebagai Ikhwanul Muslimin yang menurut mereka adalah bid’ah.”



Pemerintah kerajaan Saudi sangat gencar menyerang Ikhwanul Muslimin setelah peristiwa kudeta militer yang menjatuhkan Presiden Mursi 3 Juli 2013 silam. [Dakwatuna/BersamaDakwah]

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Roti Kabin - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger