“Saya adalah wanita yang telah bersuami. Sebagai muslimah, saya melaksanakan ibadah seperti shalat dan puasa. Tetapi, saya bekerja sebagai sekretaris direktur sebuah perusahaan. Dalam menjalankan tugas tersebut, saya sering bersamanya dan hanya berdua saja dalam ruangan tertutup. Bagaimana hukumnya?”
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Prof. Dr. M. Mutawalli Asy Sya’rawi sebagai berikut:
Islam menetapkan dibolehkannya wanita bekerja di luar rumah jika terpaksa/darurat. Jika daruratnya telah hilang, hilang pula pembolehan itu.
Islam mengingatkan umatnya akan bahaya khalwat (berduaan dengan orang yang bukan mahram) dalam suatu ruangan tanpa orang lain. Jika laki-laki dan wanita berduaan, yang ketiga adalah syetan. Khalwat laki-laki dan perempuan dalam ruangan tertutup haram hukumnya, baik dalam keadaan bekerja atau tidak bekerja.
Sebaiknya, Anda bekerja di bidang lain yang cocok bagi Anda, bermanfaat bagi masyarakat dan tidak khalwat. Jika Anda terpaksa masih bekerja sebagai sekretaris untuk biaya hidup Anda dan keluarga yang menjadi tanggungan Anda, berpakaianlah yang sopan (menutup aurat) dan jangan membiarkan ruangan tertutup, apalagi terkunci. Jika Anda harus menghadap atasan atau menyodorkan surat, sebaiknya ditemani oleh kawan laki-laki atau wanita.
Hadits larangan khalwat yang dimaksud di atas adalah:
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya yang ketiga adalah syetan” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Baihaqi; shahih menurut Al Albani)
ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahram wanita tersebut, karena syaitan menjadi yang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad; shahih menurut Al Albani)
Wallahu a’lam bish shawab. [IK/bersamadakwah]
Posting Komentar