Home » » Suamiku Suka Nonton BF, Bolehkah Aku Pisah Ranjang?

Suamiku Suka Nonton BF, Bolehkah Aku Pisah Ranjang?

Written By Unknown on Jumat, 04 April 2014 | 08.40



“Wahai Syaikh, aku adalah seorang muslimah yang berupaya sekuat tenaga untuk berkomitmen pada syariat Islam. Sedangkan suamiku, selain shalatnya berantakan, juga gemar nonton Blue Film (BF). Ini membuatku enggan tidur dengannya, dan memilih tidur di kamar anak-anakku. Sudah benarkah yang aku lakukan?”



Pertanyaan dari Salemi tersebut kemudian dijawab oleh Dr Husam al-Din Ibn Musa `Afana, profesor Hukum Islam di Universitas Al-Quds, Palestina, sebagai berikut:



Saudariku seaqidah, agar Anda dapat benar-benar berkomitmen kepada syariat Islam, Anda tidak harus meninggalkan suami Anda untuk tidur di kamar lain. Sebaliknya, Anda harus mencoba untuk membimbingnya ke jalan yang benar dengan mengingatkannya untuk menunaikan shalat yang menjadi kewajibannya. Bahwa shalat tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun.



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:



مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ

“Barangsiapa menjaga shalat, ia akan menjadi cahaya, bukti (iman) dan perisai (dari siksa) pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang tidak menjaga shalatnya, ia tidak akan mendapatkan cahaya, tidak pula bukti (iman) dan perisai. Pada hari kiamat tersebut, ia akan bersama Qarun, Fir’aun, Haman dan Ubai bin Khalaf.” (HR. Ahmad)



Suami Anda harus takut kepada Allah dan memahami bahwa menonton film BF adalah haram dalam Islam. Seorang pria seperti dia, yang telah menjadi suami dan ayah, harus memberi contoh yang baik untuk keluarganya.



Saya menyarankan Anda juga, saudariku, untuk melakukan yang terbaik dalam rangka menarik suami Anda sehingga ia berhenti menonton film tersebut. Bisa jadi, ia terpaksa menonton film itu karena ia merindukan aspek ini dalam hidupnya dengan Anda.



Anda juga perlu mengingat bahwa tidak halal bagi seorang wanita untuk meninggalkan suaminya, tidur di kamar atau ruang lain.



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:



إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ مُهَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تَرْجِعَ

“Apabila seorang wanita menghabiskan malam dalam keadaaan meninggalkan tempat tidur suaminya, para malaikat mengutuknya hingga ia kembali” (HR. Al Bukhari dan Muslim)



Jadi, saudariku, Anda harus bersabar dan meminta pahala pada Allah, dan jangan pisah ranjang dari suami anda.



Wallahu a'lam bish shawab. [IK/bersamadakwah]





Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Roti Kabin - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger