Pengadilan kudeta Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 529 anggota Ikhwanul Muslimin pendukung Presiden terpilih Muhammad Mursi. Mereka dinyatakan bersalah atas penyerangan dan pembunuhan kepada polisi saat menggelar demonstrasi.
Seperti dimuat BBC, Senin (24/3), penetapan vonis oleh Pengadilan Minya, Kairo Selatan, ini merupakan salah satu yang terbesar dengan 529 terdakwa dari 1.200 pendukung Mursi. Ribuan pendukung itu merupakan anggota Ikhwanul Muslimin yang dilarang beraktivitas di Mesir sejak penggulingan Mursi oleh militer.
Belum ada tanggapan dari pihak pengacara ratusan pendukung Mursi itu terkait vonis mati. Namun sebelumnya 2 kuasa hukum dari beberapa terdakwa tersebut mengajukan protes karena tak diberi kesempatan untuk memberikan bukti dan penjelasan. [Fimadani/bersamadakwah]
Posting Komentar