Home » » Inilah 6 Putusan MUI terkait Pengobatan Guntur Bumi

Inilah 6 Putusan MUI terkait Pengobatan Guntur Bumi

Written By Unknown on Kamis, 13 Maret 2014 | 05.04



Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan putusan terkait pengobatan yang dilakukan Guntur Bumi. MUI melakukan pemeriksaan dan investigasi setelah mendapat laporan dari sejumlah pasien yang menuding Guntur Bumi melakukan penyimpangan karena meminta bayaran yang berlebihan dan heran dengan metode pengobatannya yang berbau mistik.



Berikut ini 6 putusan MUI terkait pengobatan Guntur Bumi:



1. Bacaan dan doa dalam praktik ruqyah Guntur Bumi dan penggunakan herbal harus tetap terjaga bersih dari kemusyrikan.



2. Guntur Bumi mengakui terdapat penyimpangan zakat, infaq, dan sodakoh sebagai salah satu syarat dalam lakukan pengobatan. MUI minta untuk zakat, infaq, dan sodakoh harus sesuai benar-benar sesuai ketentuan Islam, distribusi zakat ke mustahik (orang yang berhak menerima zakat, red).



3. Dalam praktik pengobatan, Guntur Bumi harus di ruang terbuka, dan hindari khalwat. Jika pasien laki-laki, maka seharusnya diobati oleh laki-laki. Demikian pula jika pasiennya perempuan, seharusnya diobati oleh perempuan juga.



4. Jika ada pasien yang merasa dirugikan, MUI meminta Guntur Bumi menyelesaikan secara arif, bijak, dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan dengan fakta-fakta.



5. Dalam pengobatannya nanti, Guntur Bumi akan dibimbing dan dibina oleh MUI selama enam bulan secara intens dan melaporkan pengobatannya.



6. Jika dikemudian hari ada hal-hal yang tidak sesuai dalam pengobatannya baik dalam arti fatwa MUI tentang mengenai perdukunan dan peramalan, kriteria 10 aliran sesat MUI, maka dia siap terima fatwa sesat, dan bersedia terima sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. [AM/bersamadakwah]





Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Roti Kabin - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger