Di zaman sekarang, tidak banyak Muslim yang mendalami ilmu Fiqih. Akibatnya, banyak hal-hal penting dalam urusan agama yang tidak diketahui, atau dianggap remeh. Misalnya dalam hal thaharah dan najis, termasuk tentang madzi.
Apa itu madzi dan hukum serta hal-hal lain yang terkait dengannya? Berikut ini 10 poin penting seputar Madzi:
1. Madzi adalah cairan bening, tidak terlalu kental, dan tidak berbau yang keluar dari kemaluan ketika terangsang atau sebelum keluarnya mani.
2. Pada sebagian orang, madzi juga bisa keluar meski tidak dalam kondisi terangsang.
3. Keluarnya madzi menyebabkan batalnya wudhu (hadats kecil)
عَنْ عَلِىٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ أَنْ يَسْأَلَ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - فَسَأَلَهُ فَقَالَ فِيهِ الْوُضُوءُ
Dari Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu ia berkata, aku adalah laki-laki yang banyak mengeluarkan madzi. Lalu aku menyuruh seorang kawan untuk menanyakannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau menjawab, “Berwudhulah (jika keluar madzi)” (HR. Bukhari)
4. Madzi adalah najis mukhafafah (najis yang ringan). Jika terkena anggota badan wajib dicuci. Jika terkena pakaian bisa dicuci, atau minimal diperciki air untuk mensucikannya.
عَنْ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ قَالَ كُنْتُ أَلْقَى مِنَ الْمَذْىِ شِدَّةً وَكُنْتُ أُكْثِرُ مِنْهُ الاِغْتِسَالَ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّمَا يُجْزِيكَ مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ . قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَكَيْفَ بِمَا يُصِيبُ ثَوْبِى مِنْهُ قَالَ يَكْفِيكَ بِأَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهَا مِنْ ثَوْبِكَ حَيْثُ تُرَى أَنَّهُ أَصَابَهُ
Dari Suhail bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu ia berkata, aku menghadapi kesulitan karena seringnya mandi akibat keluar madzi. Akhirnya aku ceritakan kesulitan itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda, "Cukuplah kamu berwudhu." Aku bertanya lagi, "Ya Rasulullah, bagaimana jika ia mengenai pakaianku?" Nabi SAW menjawab, "Cukup engkau mengambil semangkuk air kemudian percikkan ke pakaianmu hingga jelas bahwa air itu mengenainya." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan "hasan shahih")
5. Allah Maha Baik kepada hambaNya. Salah satu fungsi madzi adalah sebagai pelumas sebelum suami istri berhubungan.
6. Dalam kaitannya dengan fungsi sebagai pelumas, umumnya kaum wanita lebih banyak mengeluarkan madzi daripada pria. Jika daerah intim istri Anda basah saat foreplay, ketahuilah bahwa itu adalah madzi.
7. Karena merupakan najis, maka haram menjilat atau menelannya. Inilah alasan sebagian ulama mengharamkan oral seks. Adapun ulama yang membolehkannya, mereka mengingatkan agar madzi ini tidak sampai terjilat atau tertelan.
8. Perbedaan utama antara madzi dan mani adalah, jika mani ia keluar secara memancar disertai rasa nikmat yang sangat, membuat lemas, dan baunya khas.
9. Madzi juga bisa keluar saat tidur.
10. Untuk membedakan apakah yang keluar saat tidur itu madzi atau mani, maka jika ia mimpi ‘basah’ maka hal itu adalah mani dan wajib mandi. Sebaliknya, jika ia tidak bermimpi dan kainnya hanya basah sedikit, maka itu adalah madzi.
Wallahu a’lam bish shawab. [Abu Nida]
Posting Komentar