Binatang Jallalah termasuk najis. Hal ini berdasarkan hadits yang melarang memakan daging binatang Jallalah, meminum susunya, bahkan mengendarainya.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
Dari Ibnu Umar ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan daging binatang Jallalah dan melarang pula meminum susunya” (HR. Abu Daud; shahih)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نُهِىَ عَنْ رُكُوبِ الْجَلاَّلَةِ
Dari Ibnu Umar ia berkata, “kami dilarang mengendarai binatang Jallalah” (HR. Abu Daud; shahih)
عن ابن عباس نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن شرب لبن الجلالة
Dari Ibnu Abbas ia berkata, “Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam melarang meminum susu binatang Jallalah” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad; shahih)
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan binatang Jallalah adalah binatang-binatang yang memakan kotoran hingga baunya berubah. Binatang itu bisa berupa unta, sapi, kambing maupun itik, asalkan makanannya adalah kotoran dan bau binatang tersebut sudah berubah, maka ia adalah binatang Jallalah.
Akan tetapi, jika binatang tersebut kemudian dikurung, dicegah dari makan kotoran dan kembali memakan makanan yang baik hingga baunya tidak lagi berbau, maka ia tidak lagi disebut sebagai binatang Jallalah dan dagingnya halal dimakan. Karena illat atau alasan dilarangnya sudah berubah dan tidak wujud lagi. [IK/bersamadakwah]
Posting Komentar